80 WNI Dicegah Berangkat ke Tanah Suci, Diduga Hendak Naik Haji secara Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Satgas Haji menggagalkan keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) ke Arab Saudi. Mereka diduga akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural atau ilegal.
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji menjelaskan dari total 80 WNI tersebut, sebanyak 57 orang dicegah berangkat di Bandara Soekarno-Hatta, lima orang di Kualanamu, 15 orang di Juanda, dan tiga orang di Yogyakarta International Airport.
Selain penundaan keberangkatan, Imigrasi juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural serta dua orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri serta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Pipit Subiyanto mengatakan pihaknya mendukung kerja satuan tugas melalui upaya pencegahan, pembinaan, hingga penegakan hukum.
Menurut Pipit, Bareskrim telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan haji nonprosedural. Sebagian laporan telah selesai ditangani, sementara lainnya masih dalam proses tindak lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutur Pipit.
Kemenhaj sebelumnya membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural pada 18 April 2026 guna memperkuat pengawasan terhadap praktik keberangkatan haji ilegal.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata menegaskan Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka.
Rizka menyebutkan, satgas telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Langkah tersebut dinilai penting karena setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.
Kemenhaj juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji menggunakan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi demi menghindari risiko penipuan dan masalah hukum saat pelaksanaan ibadah haji.










