Begal Sadis di Jeneponto Ditangkap, 2 Nakes Jadi Korban hingga Patah Tulang
JENEPONTO, iNews.id - Tim Pegasus Satresmob Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan, menangkap pelaku begal terhadap dua tenaga kesehatan (nakes) yang terjadi di Dusun Bontojai, Desa Bontojai, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Pelaku bernama Rifai alias Bolang (26) ditangkap saat sedang asyik minum tuak jenis ballo di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Kasatreskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan pelaku telah diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya.
"Pelaku pembegalan sudah kami tangkap bersama barang bukti. Korbannya seorang tenaga kesehatan," ujarnya.
Aksi begal tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2026) malam. Dalam kejadian itu, dua korban yakni Firda Putri Wahyuni (28) dan Nurmiati (37) mengalami luka serius setelah motor yang mereka kendarai terjatuh saat dirampas pelaku.
Peristiwa bermula ketika kedua korban sedang berboncengan sepeda motor menuju rumah mereka. Saat melintas di lokasi kejadian yang gelap, pelaku diketahui membuntuti korban.
Pelaku kemudian mematikan lampu sepeda motornya agar tidak terlihat oleh korban sebelum melancarkan aksi perampasan.
Saat melakukan aksinya, terjadi tarik-menarik antara pelaku dan korban di atas motor yang sedang melaju kencang. Kondisi itu membuat kendaraan korban hilang kendali hingga terjatuh ke aspal dan masuk ke dalam selokan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami cedera cukup parah berupa patah tulang pada betis kaki kiri serta luka-luka di bagian wajah.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Keberadaan Rifai akhirnya berhasil diketahui hingga polisi mengepung lokasi persembunyiannya.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi begal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta biaya memperbaiki sepeda motornya.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.










