Menhut: Presiden Siapkan Inpres Khusus Selamatkan Gajah Sumatra dan Kalimantan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan instruksi presiden (inpres) tentang penyelamatan populasi serta habitat gajah Sumatra dan Kalimantan. Aturan ini sebagai bentuk keseriusan Prabowo dalam menyelamatkan satwa liar yang kini masuk dalam fase terancam punah tersebut.
Raja Juli menjelaskan aturan tersebut tengah dalam tahap finalisasi di tingkat kementerian terkait.
"Dengan Inpres ini, ini menunjukkan komitmen yang sangat kuat dari pak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan populasi Gajah Sumatera dan Kalimantan, terutama sekarang sedang masuk fase terancam punah," kata Raja Juli Antoni di kantor Kemenhut, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Dia menuturkan pemerintah akan mengubah tata kelola pembangunan agar lebih berorientasi pada konservasi lewat inpres tersebut. Aturan itu juga diharapkan bisa menyelesaikan konflik yang terjadi antara manusia dengan satwa liar.
"Termasuk (seperti) di Way Kambas konflik yang sudah berlangsung 40 tahun lebih. Pak Presiden menginstruksikan untuk membuat barrier, sehingga tidak ada korban, dan tentu juga perbaikan," ujarnya.
Di sisi lain, Raja Juli juga menyinggung tragedi kematian dua ekor gajah di kawasan Seblat, Bengkulu, yang terjadi beberapa hari lalu. Sebanyak dua Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dicabut imbas insiden itu.
PBPH tersebut diketahui milik PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT BAT (Bentara Alam Timber). Keputusan diambil setelah melakukan evaluasi terhadap aktivitas kedua perusahaan.
Menurutnya, pemerintah telah memberikan kewajiban kepada perusahaan untuk melakukan restorasi ekosistem, namun kewajiban itu tidak dijalankan secara optimal.
“Kita ambil keputusan dua perusahaan, PT BAT (Bentara Alam Timber) dan PT API, untuk melakukan kewajiban restorasi ekosistem, dievaluasi ternyata tidak dilakukan,” tuturnya.
Pemerintah, kata dia, juga menemukan berbagai pelanggaran lain di kawasan konsesi perusahaan tersebut. Pelanggaran itu antara lain indikasi illegal logging hingga penanaman sawit ilegal di dalam kawasan yang seharusnya direstorasi.
“Ditemukan ada dua ekor gajah yang meninggal. Oleh karena itu saya akan mencabut PBPH PT API dan PT BAT Sekaligus saya sudah perintahkan kepada Gakkum agar indikasi pidana yang ada diteruskan, jadi tidak hanya sampai administratif pencabutan namun juga sampai ke pidana,” tegasnya.
Terkait penyebab pasti kematian dua gajah tersebut, Raja Juli masih menunggu proses nekropsi dari laboratorium Bogor.
"Nanti akan kita umumkan apa penyebabnya,” tutur dia.










