Tim Reformasi Dukung Penguatan Kompolnas, Bisa jadi Hakim Sidang Kode Etik
JAKARTA, iNews.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memastikan telah memberikan poin-poin rekomendasi terkait penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam rangka pengawasan terhadap institusi Polri. Salah satunya bisa menjadikan Kompolnas hakim sidang kode etik.
Menurut Sekretaris KPRP Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri, penguatan Kompolnas penting karena lembaga tersebut memiliki posisi strategis dalam sistem pengawasan eksternal Polri.
“Orang semua menyoroti. Nah. Ini pengawas eksternal berkaitan dengan keberadaan Kompolnas. Ya. Mengapa Kompolnas menjadi penting dalam bahasan diskusi di Komisi Percepatan Reformasi Polri? Karena Kompolnas punya kedudukan yang sangat strategis,” kata Dofiri kepada awak media, Kamis (7/5/2026).
Dofiri menyebut, sejauh ini, Kompolnas berperan sebagai perumusan kebijakan dan pengusulan pengangkatan Kapolri. Namun ke depan, penguatan dilakukan dari sisi keanggotaan, komposisi, hingga kewenangan.
Salah satu perubahan yang diusulkan adalah menghapus unsur ex-officio agar Kompolnas lebih independen. Seluruh anggota nantinya dipilih dari unsur masyarakat.
“Ke depan, dikuatkan terkait dengan dengan masalah keanggotaan, kemudian yang kedua terkait masalah komposisi orang-orang yang duduk di Kompolnas itu, dan yang ketiga berkaitan dengan eh tugas dan kewenangannya,” ujar Dofiri.
Selanjutnya, Kompolnas diusulkan memiliki kewenangan pengawasan langsung hingga investigasi pelanggaran etik.
“Yang kedua, nah ini yang paling penting. Dia bisa melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri,” ucap Dofiri.
Lebih lanjut, kata Dofiri, proses persidangan etik tetap dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri. Kompolnas dapat terlibat jika perkara dinilai besar dan menjadi perhatian publik.
“Nah, tetapi yang menyidangkan tetap nanti dari tim kode etik Polri yang sudah ada. Ya. Tetapi apabila dipandang perlu, kalau seandainya Kompolnas menganggap kasus itu apa besar, ya, mendapat perhatian masyarakat, dan untuk meyakinkan keputusan kode etiknya nanti, Komisioner atau Anggota Kompolnas bisa duduk sebagai bagian daripada hakim di Komisi Kode Etik Polri dalam persidangannya itu," papar Dofiri.
Iran: AS Sudah Putus Asa, Mulai Membual
Bahkan, menurut Dofiri, rekomendasi Kompolnas nantinya juga bersifat mengikat.
“Dan rekomendasi dari Kompolnas itu dia punya kekuatan eksekutorial. Jadi artinya ketika merekomendasikan harus dilaksanakan. Nah yang seperti itulah kira-kira ya. Nah jadi bukan hanya sekedar rekomendasi. Nah, itu pengawasan," tutup Dofiri.









