Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh di Hari Jumat? Simak Penjelasan Hukumnya

Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh di Hari Jumat? Simak Penjelasan Hukumnya

Gaya Hidup | inews | Jum'at, 1 Mei 2026 - 05:30
share

JAKARTA, iNews.id – Pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh pada bulan Mei 2026 menjadi perhatian umat Islam karena bertepatan dengan hari Jumat. Muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai hukum melaksanakan puasa tersebut, mengingat hari Jumat merupakan hari raya mingguan bagi umat Muslim.

Sebagai informasi, puasa Ayyamul Bidh kali ini jatuh pada bulan Dzulqa'dah 1447 H. Dzulqa'dah sendiri merupakan salah satu dari empat bulan haram atau bulan mulia yang sangat dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah, termasuk puasa.

Hukum Puasa di Hari Jumat

Dalam literatur fikih, terdapat pembahasan khusus mengenai larangan mengkhususkan puasa pada hari Jumat. Isnan Ansory dalam bukunya Puasa Antara yang Masyru dan Tidak Masyru menjelaskan bahwa para ulama sepakat melarang pengkhususan puasa di hari Jumat dan umumnya menghukuminya sebagai makruh.

Dasar dari kemakruhan ini adalah hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, di mana Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian khususkan hari Jumat dengan berpuasa kecuali jika telah berpuasa sebelumnya atau setelahnya".

Kapan Hukum Makruh Tersebut Hilang?

Meskipun ada larangan mengkhususkan puasa di hari Jumat, hukum makruh tersebut dapat gugur dalam beberapa kondisi berikut:

Bertepatan dengan Puasa Sunnah Lain: Hukum makruh tidak berlaku jika puasa hari Jumat bertepatan dengan puasa sunnah rutin lainnya, seperti puasa Ayyamul Bidh, puasa Daud, puasa Asyura, atau puasa sunnah lainnya.

Disambung dengan Hari Lain: Kemakruhan juga hilang jika puasa tersebut dibarengi dengan puasa pada hari sebelumnya (Kamis) atau hari sesudahnya (Sabtu).

Keutamaan Puasa di Bulan Dzulqa'dah

Ustaz Muhammad Ajib MA dari Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan bahwa puasa di bulan-bulan haram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharam, dan Rajab) adalah amalan yang sangat dianjurkan (mustahab) menurut para ulama Syafi'iyah. Hal ini juga sejalan dengan kesepakatan mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali mengenai kesunnahan puasa di bulan-bulan mulia tersebut.

Dengan demikian, puasa Ayyamul Bidh pada Mei 2026 yang jatuh di hari Jumat tetap boleh dilaksanakan dan tidak bersifat makruh karena bertepatan dengan jadwal puasa sunnah rutin di bulan yang dimuliakan Allah SWT.

Topik Menarik