Modus Eks Puteri Indonesia Buka Facelift Ilegal, Modal Sertifikat dengan Tarif Fantastis!

Modus Eks Puteri Indonesia Buka Facelift Ilegal, Modal Sertifikat dengan Tarif Fantastis!

Terkini | inews | Kamis, 30 April 2026 - 02:34
share

PEKANBARU, iNews.id – Penangkapan Jeni Rahmadial Fitri (JRF), mantan finalis Puteri Indonesia mengungkap tabir gelap praktik klinik kecantikan ilegal di Pekanbaru. 

Polda Riau membeberkan modus operandi tersangka yang nekat menjalankan prosedur bedah medis tanpa kompetensi hingga menyebabkan 15 pasien mengalami cacat permanen. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menegaskan, JRF kini terancam hukuman berat atas dugaan praktik kedokteran ilegal dan malapraktik. 

"Tersangka melakukan tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan, yang dampak seriusnya dirasakan langsung oleh belasan korban," katanya, Rabu (29/4/2026).

Tersangka yang tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran ini menjalankan bisnis ilegalnya selama enam tahun, terhitung sejak 2019 hingga 2025. 

Salah satu cara tersangka meyakinkan pasien adalah dengan memamerkan sertifikat pelatihan kecantikan yang didapatnya di Jakarta pada tahun 2019. Padahal, sertifikat tersebut secara hukum hanya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional (dokter).

Penyidik menemukan fakta bahwa JRF bisa mengantongi sertifikat tersebut bukan karena kualifikasi akademik, melainkan karena memiliki kedekatan khusus dengan pihak penyelenggara. Berbekal selembar kertas itulah, ia membangun citra seolah memiliki otoritas medis untuk melakukan tindakan bedah.

Buka Klinik Kecantikan 

JRF mengelola sebuah tempat bernama Klinik Arauna Beauty di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru. Dengan statusnya sebagai mantan finalis ajang kecantikan bergengsi, tersangka dengan mudah membangun kepercayaan publik.

Pasien yang datang tertipu oleh penampilan fisik klinik dan reputasi sosial tersangka. Mereka tidak menaruh curiga bahwa prosedur berbahaya seperti facelift (tarik wajah) dan eyebrow facelift dilakukan oleh tangan yang sama sekali tidak pernah mengenyam pendidikan spesialis bedah plastik atau kulit.

Untuk meyakinkan bahwa tindakannya profesional, tersangka mematok tarif yang bervariasi dan cukup mahal. Salah satu korban diketahui membayar hingga Rp16 juta untuk sekali tindakan. 

Tarif tinggi ini seringkali disalahartikan oleh korban sebagai jaminan kualitas dan keamanan prosedur, padahal itu hanyalah siasat tersangka untuk meraup keuntungan pribadi. 

Setelah tindakan medis gagal dan pasien mengalami pendarahan hebat atau infeksi, tersangka diduga sulit dimintai pertanggungjawaban. Dalam kasus korban berinisial NS, pendarahan dan nanah yang muncul pascaoperasi justru berujung pada cacat permanen karena penanganan awal yang serampangan oleh tersangka.

Penyidik juga menemukan ada 15 orang korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan yang dilakukan tersangka.

Ade menyebut ada salah satu korban yang mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali, hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis.

Ade menegaskan, Polda Riau akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di bidang kesehatan maupun kecantikan yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Topik Menarik