365 ASN Kementerian Imipas Dibina di Nusakambangan Imbas Pelanggaran Disiplin

365 ASN Kementerian Imipas Dibina di Nusakambangan Imbas Pelanggaran Disiplin

Terkini | inews | Kamis, 30 April 2026 - 00:01
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap sebanyak 365 aparatur sipil negara (ASN) telah menjalani pembinaan mental di Pulau Nusakambangan akibat pelanggaran disiplin.

Jumlah ini merupakan bagian dari 774 kasus pelanggaran disiplin ASN yang telah ditindak sejak Kementerian Imipas dibentuk pada 21 Oktober 2024 hingga 24 April 2026.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Yan Sultra Indrajaya mengatakan, upaya pembinaan di Nusakambangan merupakan program baru yang dijalankan pihaknya. Ini menyasar pegawai yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi disiplin.

“Salah satu upaya pembinaan yang dilakukan, jadi bukan hanya kita represif, juga kita ada upaya-upaya pembinaan yaitu melaksanakan pembinaan mental terhadap 365 pegawai yang dilaksanakan di Pulau Nusakambangan,” kata Yan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Yan menambahkan, program ini diikuti oleh pegawai dari unsur pemasyarakatan maupun imigrasi yang pernah melakukan pelanggaran. Mereka ditempa untuk memperbaiki sikap dan kinerja ke depan.

“Ini juga merupakan program yang baru pertama kali dilakukan oleh Kementerian Imipas, baik pegawai pemasyarakatan dan juga pegawai imigrasi yang terkena hukuman disiplin ditempa di Pulau Nusakambangan,” tuturnya.

Menurutnya, pembinaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar. Selain itu, Kementerian Imipas menempa integritas, penyegaran mental dan fisik, perbaikan kinerja pelayanan, dan perubahan perilaku.

“Hukuman disiplin adalah sanksi yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS yang terbukti melanggar ketentuan disiplin. Penjatuhan hukuman disiplin bersifat pembinaan yang dilakukan untuk memperbaiki dan mendidik pegawai,” kata dia.

Yan menuturkan, penegakan disiplin di Kementerian Imipas dilakukan secara terstruktur dan berjenjang, mulai dari pendeteksian dugaan pelanggaran hingga penjatuhan sanksi sesuai tingkat kesalahan.

“Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, adil, dan profesional, serta dilakukan secara berjenjang sesuai kewenangan pejabat yang berhak menghukum,” tuturnya.

Dia memastikan, selain penindakan, Kementerian Imipas juga memperkuat langkah pencegahan melalui penguatan sumber daya manusia, sistem pengawasan, hingga pembangunan zona integritas.

“Penegakan disiplin ini juga tidak hanya dimaknai sebagai penindakan, tetapi kami juga memastikan sistem yang mampu mencegah. Tujuan akhir adalah perubahan perilaku dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Imipas melaporkan telah menindak 774 kasus pelanggaran disiplin ASN sejak dibentuk pada 21 Oktober 2024 hingga 24 April 2026, dengan mayoritas pelanggaran berupa ketidakhadiran tanpa keterangan. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 215 pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan, 341 pegawai hukuman sedang, dan 159 pegawai hukuman berat. Selain itu, puluhan pegawai lainnya masih menjalani proses pemeriksaan. Sebagai bentuk sanksi tegas, 71 pegawai telah diberhentikan. 

Pelanggaran yang paling banyak berujung pada pemecatan adalah ketidakhadiran tanpa keterangan, bahkan ditemukan kasus pegawai yang tidak masuk kerja hingga berbulan-bulan sampai satu tahun. 

Selain kasus bolos kerja, pelanggaran berat lainnya juga mencakup tindak pidana seperti keterlibatan dalam narkoba, penganiayaan berat, hingga praktik pungutan liar terhadap warga binaan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Seluruh pelanggaran tersebut dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Topik Menarik