Roy Suryo Temukan Tulisan Gadhaj Adam di Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon, Bukan Gadjah Mada

Roy Suryo Temukan Tulisan Gadhaj Adam di Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon, Bukan Gadjah Mada

Terkini | inews | Sabtu, 25 April 2026 - 20:29
share

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika yang juga tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengungkap adanya temuan kejanggalan ijazah Jokowi. Hal itu terungkap setelah dirinya bersama salah seorang peneliti yang akrab disapa Topi Merah menemukan bahwa tulisan nama universitas pada barang bukti ijazah yang ditampilkan Rismon Sianipar tersebut tidak sesuai.

Momen itu terjadi saat program Rakyat Bersuara di iNews pada Selasa 21 April 2026 lalu. Saat itu, Rismon menampilkan barang bukti ijazah Jokowi yang disebut didapat dari Dian Sandi.

Dia menemukan bahwa tulisan nama universitas dalam emboss barang bukti ijazah tersebut berbeda dengan nama asli universitas yang seharusnya Universitas Gadjah Mada, menjadi Universitas Gadhaj Adam.

“Di embosnya itu bukan Universitas Gadjah Mada, tapi Universitas Gadhaj Adam,” kata Roy di Jakarta Selatan, Sabtu (25/4/2026).

Hal tersebut memunculkan kecurigaan dirinya terkait barang bukti yang ditampilkan Rismon. Dia menduga barang bukti itu telah direkayasa oleh Rismon.

Rismon sendiri mengeklaim bahwa barang bukti itu telah dia kaji ulang. Rismon menyebut bahwa barang bukti itu berasal dari Dian Sandi yang seharusnya tidak terdapat watermark di dalamnya.

Menurut Roy, jika sejak awal barang bukti tidak terdapat watermark maka seharusnya tidak ada watermark sama sekali jika dilakukan translasi ataupun rotasi pada ijazah tersebut. Sementara, watermark pada ijazah yang ditampilkan Rismon sangat jelas terlihat.

“Artinya apa? Saudara eng-eng-eng ini sudah melakukan editing. Kenapa? Harusnya kalau ini file yang asli yang dia sebut dari Dian Sandi yang sama sekali tidak tampak watermark-nya, mau dilakukan translasi, rotasi atau apa pun ya, nggak akan tampak karena memang awalnya nggak tampak,” kata Roy.

Apabila dugaannya benar, maka barang bukti ijazah Jokowi yang ditampilkan Rismon telah direkayasa terlebih dahulu. Roy menyebut bahwa tindakan itu merupakan pemalsuan dokumen dan melanggar Pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE.

“Eng Eng Eng sudah melakukan manipulasi bahkan itulah yang diancam dengan hukuman paksa maksimal 12 tahun penjara,” kata Roy.

Topik Menarik