Terbongkar! Penyelundupan Solar Subsidi di Tanjung Perak Digagalkan, 930 Liter Disita
SURABAYA, iNews.id - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya. Ribuan liter solar tersebut rencananya akan dikirim ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengiriman solar ilegal dari Blora, Jawa Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran dan pemeriksaan intensif di area pelabuhan.
Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara mengungkapkan, petugas menemukan solar yang diangkut tanpa dokumen resmi dan diduga kuat akan dikirim ke luar pulau.
“Petugas menemukan ratusan liter solar yang diangkut tanpa dokumen resmi dan diduga kuat akan dikirim ke luar pulau,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (23/4/2026).
Saat menggeledah sebuah truk yang hendak menyeberang, polisi menemukan 31 jeriken berisi solar yang disembunyikan rapi di bagian samping bak kendaraan.
"Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 930 liter solar," katanya.
Selain menyita BBM, polisi juga mengamankan satu unit truk serta menetapkan seorang pria berinisial NNG sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui membeli solar subsidi di sejumlah SPBU secara bertahap. Untuk mengelabui petugas, pelaku memanfaatkan barcode kendaraan.
Selanjutnya, solar dipindahkan dari tangki kendaraan ke jerigen menggunakan pompa dan selang, sebelum dikirim ke luar daerah untuk kebutuhan usaha.
Praktik ilegal ini dinilai merugikan karena menyalahgunakan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp300 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.










