Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Kemenperin Harap Tak Ganggu Penjualan dan Produksi

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Kemenperin Harap Tak Ganggu Penjualan dan Produksi

Terkini | inews | Kamis, 23 April 2026 - 07:53
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV). 

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta berharap, regulasi tersebut tidak mengganggu penjualan kendaraan listrik yang berimbas pada produksi nasional.

"Mudah-mudahan kenaikan ini tidak berimplikasi besar pada penjualan yang nanti akhirnya berujung pada produksi mobil listrik di Indonesia," ucap Setia dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Sebagai informasi, sebelum adanya aturan Permendagri itu, pemilik kendaraan listrik tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, dengan adanya Permendagri ini, biaya kepemilikan pasti akan naik.

"Total kepemilikan biaya ini akan naik, ya ini yang tadinya sudah tidak ada PKB atau BBNKB setiap tahun ini kan akan ada. Dan ini akan menambah operasional ke depannya," tuturnya.

Untuk itu, Kemenperin berharap transisi menuju kendaraan listrik tetap berjalan sesuai target. Saat ini, pangsa pasar kendaraan listrik disebut telah mendekati 13 persen dan ditargetkan mencapai 15 persen.

Berdasarkan data pada Januari-Maret, penjualan BEV melonjak 96 persen menjadi 33.146 unit dari 16.926 unit, melampaui pertumbuhan industri yang hanya 1,7 persen. Adapun penjualan mobil Internal Combustion Engine (ICE) malah ambles dari 174.776 unit menjadi 156.684 unit. Hingga akhir 2026, porsi BEV diprediksi melambung menjadi berkisar 19-20 persen.

Tren positif ini perlu dijaga di tengah lonjakan harga energi dunia akibat krisis geopolitik di Timur Tengah (Timteng). Peningkatan adopsi EV diyakini bisa mengurangi konsumsi dan impor BBM sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

“Tentu saja adopsi dari transisi kendaraan dari ICE ke listrik ini masih tetap ke arah target kita," kata dia.

Setia menambahakan, saat ini Kemenperin masih menunggu keputusan final pemerintah mengenai skema insentif pajak kendaraan listrik. Meski begitu, pihaknya berharap dukungan nonfiskal tetap diberikan guna menjaga keberlanjutan industri.

“Minimal fasilitas nonfiskal masih bisa dinikmati untuk kendaraan listrik," tuturnya.

Topik Menarik