Kemenag: Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jaminan Produk Halal Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M Fuad Nasar menyatakan kewajiban sertifikasi halal diberlakukan untuk sejumlah kategori produk. Hal ini sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.
Adapun, kategori tersebut meliputi makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan.
"Seluruh produk yang beredar pada kategori makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Fuad dalam keterangannya dikutip, Kamis (23/4/2026).
Fuad menambahkan, sertifikasi halal tidak dapat disamakan dengan perizinan usaha karena penetapannya memerlukan legitimasi fatwa keagamaan. Karena itu, kebijakan halal tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mengandung nilai keagamaan dan perlindungan konsumen.
"Sertifikasi halal tidak sama dengan perizinan, karena penentuan halal atau tidaknya suatu produk memerlukan legitimasi fatwa keagamaan," tuturnya.
Dia menjelaskan, implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) telah berjalan bertahap sejak 2019. Pada tahap awal, kewajiban ini menyasar pelaku usaha menengah dan besar hingga 2024.
Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta sektor lainnya diberi tenggat waktu hingga 17 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaannya, Kemenag berperan sebagai perumus kebijakan sekaligus penjaga nilai, norma, dan prosedur halal sesuai peraturan perundang-undangan.
"Wajib Halal Oktober 2026 bukan sekadar kepatuhan pada aturan, tetapi menyangkut arah masa depan ekonomi Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," ucapnya.










