Kasus Pemerasan TKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara

Kasus Pemerasan TKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara

Terkini | inews | Rabu, 22 April 2026 - 22:12
share

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Salah satunya adalah Haryanto selaku Dirjen Binapenta Kemnaker 2024-2025 dengan hukuman 7,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryanto dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Selain itu, Haryanto dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan badan. 

Dalam kesempatan ini, hakim juga membacakan vonis terhadap tujuh terdakwa lainnya, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA  2017-2019 dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA  2024-2025.

Kemudian, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025; Putri Citra Wahyoe selaku Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025; Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Berikut vonis lengkap tujuh terdakwa lainnya:

1. Haryanto divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Membayar uang pengganti Rp40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan badan.

2. Suhartono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan. 

3. Wisnu Pramono, divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp23.777.490.000 subsider 3 tahun kurungan badan. 

4. Devi Angraeni divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp3.255.392.000 subsider 1 tahun kurungan badan. 

5. Gatot Widiartono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp9.479.318.293 subsider 2 tahun kurungan badan. 

6. Putri Citra Wahyoe divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp6.996.833.436 subsider 2 tahun kurungan badan. 

7. Jamal Shodiqin divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp23.523.160.000 subsider 2,5 tahun kurungan badan. 

8. Alfa Eshad divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp5.239.438.471 miliar subsider 1,5 tahun kurungan badan.

Topik Menarik