Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Baru TPPU Kasus Zarof Ricar!

Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Baru TPPU Kasus Zarof Ricar!

Terkini | inews | Kamis, 16 April 2026 - 14:38
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang di kasus suap dan gratifikasi eks pejabat MA Zarof Ricar, yakni Agung Winarno (AW). Diketahui, Agung berprofesi sebagai produser film berjudul ‘Sang Pengadil’.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Agung dan Zarof saling mengenal dan terlibat dalam sebuah proyek bersama.

"Jadi tersangka AW ini bersama-sama dengan terpidana Zarof Ricar ini ada sebuah proyek pada saat itu dan pada saat proyek itu mereka sudah intens berkomunikasi," kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Pada tahun 2025, kata dia, Zarof kemudian menghubungi Agung untuk menitipkan sejumlah asetnya mulai dari sertifikat tanah, deposito, uang hingga logam mulia emas. Syarief mengatakan aset itu diserahkan Zarof ke kantor milik Agung.

"AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain dan diantar ke kantor milik AW," ujar dia. 

Dalam kasus ini, ia menyebut Agung sejak awal juga sudah mengetahui bahwa penitipan aset itu dilakukan Zarof untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan.

"Sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Saudara Zarof Ricar," jelasnya.

Dia menambahkan, dari hasil penggeledahan di kantor Agung penyidik turut menyita dokumen-dokumen berupa bukti kepemilikan tanah, deposito, emas dan uang tunai milik Zarof Ricar.

Topik Menarik