Kasus K3, Irvian Bobby Sultan Kemnaker Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota

Kasus K3, Irvian Bobby Sultan Kemnaker Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota

Terkini | inews | Kamis, 16 April 2026 - 16:37
share

JAKARTA, iNews.id - Salah satu terdakwa pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Irvian Bobby Mahendro, mengajukan diri menjadi saksi mahkota. Bobby merupakan mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 yang dijuluki Sultan Kemnaker. 

"Betul yang Mulia, saya mengajukan sebagai saksi mahkota untuk persidangan hari ini," ujar Bobby di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026). 

Bobby mengaku, pengajuan tersebut sudah diketahui pihak penasihat hukumnya. Bobby akan menjadi saksi mahkota untuk 10 terdakwa lain, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. 

Hakim kemudian memastikan berapa terdakwa yang mengajukan diri sebagai saksi mahkota. Berdasarkan keterangan JPU, baru Bobby yang mengajukan diri. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Bobby bersama eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dan 9 orang lain melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi K3.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000," kata JPU KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). 

Jaksa menyebutkan, hal tersebut bermula pada 2021. Saat itu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BKK3) melakukan pertemuan dengan sejumlah anak buahnya yang terdiri dari Subhan selaku Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan Personel K3, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja, Supriadi selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3, Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3), Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 dan Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3.

Dalam pertemuan itu, Hery meminta para koordinator dan subkoordinator tetap meneruskan tradisi berupa apresiasi atau biaya non/teknis/udertable. Hal tersebut berupa pungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dengan besaran Rp300.000 hingga Rp500.000 per sertifikat atau lisensi. 

Dalam pertemuan tersebut, Hery juga menyampaikan para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat (lama dikeluarkan melebihi dari 9 hari kerja sebagaimana ketentuan), akan dipersulit atau tidak diproses sama sekali dengan alasan seolah-olah syarat administrasi belum terpenuhi/belum lengkap.

Mereka yang hadir kemudian menyanggupi permintaan Hery tersebut. Masih dalam pertemuan yang sama, Hery kemudian membuka rekening bank yang selanjutnya digunakan sebagai rekening penampung. 

Topik Menarik