Komisi II DPR Syok Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung, Padahal Baru 6 Hari Menjabat
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda terkejut atas penangkapan Ketua Ombudsman Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penangkapan ini dilakukan selang 6 hari setelah Hery dilantik.
"Kami telah melakukan diskusi informal dengan rekan-rekan komisi II DPR RI, kami sangat terkejut, kami syok dan tentu menyayangkan berita ini. Kami menghormati proses hukum yang berjalan," kata Rifqi saat dihubungi iNews.id, Kamis (16/4/2026).
Dia mengatakan Komisi II DPR sebagai mitra kerja dari Ombudsman meminta agar seluruh komisioner berkonsolidasi usai Hery menjadi tersangka. Hal ini penting agar memastikan tugas-tugas pimpinan Ombudsman berjalan dengan baik.
"Kami meminta kepada 8 orang pimpinan Ombudsman RI untuk segera melakukan konsolidasi internal dan memastikan seluruh tugas kewenangan dan fungsi Ombudsman RI di seluruh wilayah indonesia berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan kawan-kawan yang baru saja dilantik oleh presiden minggu lalu," ujarnya.
Kapolri Tinjau Tol Kalikangkung, Pastikan Pelayanan hingga Rekayasa Lalin Optimal di Mudik Lebaran
Rifqi menegaskan Komisi II DPR mengikuti proses hukum yang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Ini juga menjadi koreksi bagi kita semua dan mudah-mudahan ke depan Ombudsman RI menjadi lebih baik," tutur dia.
Diketahui, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013–2025. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Pada hari ini, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Syarief menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyidikan dan bukti cukup. Dia mengatakan Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar.
“Pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar,” ujar dia.
PT TSHI bersama Hery kemudian mengatur sehingga surat dari Kemenhut dilakukan koreksi oleh Ombudsman. Atas hal itu, Ombudsman memerintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan.










