KPK Sita 6 Barang Faizal Assegaf terkait Kasus Bea Cukai, Apa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam barang milik Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis 98 Faizal Assegaf. Penyitaan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Barang sitaan itu ditunjukkan KPK melalui beberapa foto. Dalam foto-foto itu, terlihat barang sitaan terdiri dari kamera, monitor, mouse, transmitter, dan keyboard.
"Barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam bentuk barang-barang elektronik seperti monitor, kemudian kamera dan juga beberapa alat elektronik lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Budi belum mengungkap estimasi nilai dari barang sitaan tersebut. Menurutnya, pihaknya menyita barang elektronik itu lantaran diduga hasil dari praktik korupsi.
"Jadi barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pastinya diduga terkait dengan perkara seperti diduga barang itu diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang di tangan KPK," ujarnya.
"Sehingga atas penyitaan barang tersebut ini bagian dari proses penelusuran atau pelacakan aset," imbuhnya.
Diketahui, Faizal melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya dan Dewas KPK. Laporan itu dilakukan karena Faizal merasa difitnah.
"Setelah melakukan Pengaduan resmi ke kepolisian kepada pribadi Budi Prasetyo berstatus sebagai juru bicara KPK dalam aduan kami tentang pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan, maka kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi," kata Faizal di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Dia menegaskan, laporannya hanya ditujukan terhadap Budi. Faizal berharap Dewas KPK segera menindaklanjuti laporannya ini.
"Laporan kami hanya spesifik kepada pribadi Budi Prasetyo karena kami menduga yang bersangkutan menggunakan fasilitas KPK untuk membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta yang kami hadapi dalam proses pemeriksaan di KPK," ujarnya.
Dia merespons pernyataan Budi terkait penyitaan barang darinya. Dia menuding Budi melakukan fitnah lantaran barang yang dimaksud diserahkan secara sukarela, bukan disita.
"Semua tuduhan, opini yang dia bangun, termasuk yang terakhir menyangkut dengan fitnah besar, kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami, itu akan menjadi bukti tambahan di Polda Metro Jaya," ucapnya.
"Karena kawan-kawan ini pada hari Jumat kemarin atas dasar inisiatif pribadi menyerahkan barang yang diberikan oleh bantuan pribadi kepada mereka, jadi tidak ada penyitaan," imbuhnya.










