Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi
SURABAYA, iNews.id – Tiga terdakwa kasus pengusiran paksa terahdap Nenek Elina Widjajanti (80) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4/2026). Ketiga terdakwa yakni, Samuel Ardi Kristanto, Sugeng Yulianto dan Mohammad Yasin.
Ketiganya didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama, baik terhadap orang maupun barang, dalam insiden pengosongan lahan setahun silam.
Dalam dakwaannya, JPU menilai para terdakwa secara terang-terangan di muka umum dan dengan tenaga bersama telah melakukan tindakan kekerasan.
"Para terdakwa didakwa dengan Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum," kata JPU.
Kasus ini merupakan buntut dari peristiwa pada Agustus 2025 lalu, di mana sebuah rekaman video memperlihatkan Nenek Elina didatangi sekelompok orang dan dipaksa keluar dari kediamannya. Tak lama setelah pengusiran tersebut, rumah sang nenek dibongkar hingga rata dengan tanah.
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Janggal
Menanggapi dakwaan jaksa, pihak kuasa hukum salah satu terdakwa, Robert Mantinia, menyatakan keberatan. Menurutnya, terdapat banyak kejanggalan dalam materi dakwaan yang disusun oleh tim JPU.
Pihak terdakwa pun berencana akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan berikutnya.
"Kami melihat banyak kejanggalan dalam dakwaan jaksa. Karena itu, kami akan mengajukan eksepsi pada agenda sidang berikutnya untuk menanggapi poin-poin tersebut," ujar Robert Mantinia usai persidangan.
Peristiwa ini sebelumnya menjadi sorotan nasional setelah video amatir pengusiran Nenek Elina tersebar luas di media sosial. Publik mengecam tindakan sekelompok orang yang dinilai tidak manusiawi dalam melakukan pengosongan rumah terhadap seorang lansia.










