Polisi Bongkar Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang, 3 Orang Ditangkap
SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) berskala besar di wilayah Kabupaten Blora dan Rembang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang menjadi otak di balik aktivitas terlarang tersebut.
Ketiga tersangka yang masing-masing berinisial S, B, dan K tersebut memiliki peran krusial sebagai pengelola lapangan sekaligus pendana kegiatan pengeboran.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, penindakan serentak di tiga lokasi berbeda yang menjadi pusat aktivitas para pelaku. Lokasi pertama berada di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Blora.
Lokasi kedua di RPH Ngiri, Blora, serta lokasi ketiga yang merupakan tempat penampungan minyak di Desa Sendangmulyo, Rembang.
"Para pelaku menggunakan modus seolah-olah kegiatan mereka legal dengan memanfaatkan celah aturan terkait sumur minyak masyarakat. Namun, faktanya mereka tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang," ujar Kombes Pol Djoko Julianto, Selasa (14/4/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, minyak mentah yang dihasilkan dari sumur-sumur ilegal tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui pihak terkait, melainkan dijual secara gelap demi keuntungan pribadi. Praktik ini ditengarai telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Selain merugikan secara ekonomi, aktivitas pengeboran ilegal ini juga mengancam kelestarian lingkungan di kawasan hutan Perhutani dan sekitarnya karena dilakukan tanpa standar keamanan dan lingkungan yang memadai.
Dari para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti berat yang digunakan dalam operasional pengeboran. Di antaranya adalah menara rig, mesin bor, pipa pengeboran, tangki penampung, serta ribuan liter minyak mentah dan bukti transaksi penjualan.
"Kami tindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan di bidang migas ini selain merugikan negara, dampak kerusakan lingkungannya sangat fatal," kata Kombes Pol Djoko Julianto.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda mencapai puluhan miliar rupiah.










