Viral Siswi SMA di Langkat Ngadu ke Prabowo usai Jadi Tersangka, Ini Penyebabnya

Viral Siswi SMA di Langkat Ngadu ke Prabowo usai Jadi Tersangka, Ini Penyebabnya

Nasional | inews | Senin, 13 April 2026 - 16:00
share

LANGKAT, iNews.id – Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan video seorang siswi SMA di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berinisial LB (15). Dalam video tersebut, LB meminta keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penahanan ayahnya dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan. 

Peristiwa ini berakar dari keributan yang terjadi pada 4 Oktober 2025 di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian. LB mengklaim bahwa seorang pria bernama Indra Putra Bangun mendatangi rumahnya dan melakukan pemukulan terlebih dahulu. 

Namun, drama hukum berlanjut ketika Indra justru melaporkan LB dan ayahnya, Japet, ke Polres Langkat dengan tuduhan pengeroyokan. 

"Saya dan ayah saya justru jadi tersangka, padahal kami yang jadi korban pemukulan di rumah sendiri," ungkap LB dalam unggahan videonya yang viral, Senin (13/4/2026). 

Menanggapi video viral tersebut, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menegaskan bahwa penanganan perkara sudah sesuai prosedur. Ia menjelaskan bahwa kasus ini adalah murni saling lapor. 

"Salah satu pihak atas nama Indra Putra Bangun sudah menjalani proses hukum dan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Sementara pihak lainnya, yakni Japet (ayah LB), baru saja dilimpahkan ke Kejaksaan dan dilakukan penahanan," ujar AKP Ghulam.

Terkait status LB, polisi memberikan penangguhan penahanan karena yang bersangkutan masih berstatus pelajar di bawah umur. 

Polisi sebenarnya telah mengupayakan jalur damai atau Restorative Justice (RJ) mengingat kedua pihak adalah kerabat dekat. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu karena tidak tercapai kesepakatan. 

Akademisi sekaligus praktisi hukum, Prof Alpi Sahari, menilai langkah penyidik sudah tepat, terutama dalam menangani LB sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

"Penyidik sudah menjalankan prosedur perlindungan anak dengan menawarkan upaya diversi. Namun, karena pihak keluarga tidak bersedia menempuh mekanisme tersebut, maka proses hukum harus dilanjutkan," kata Prof Alpi. 

Dia juga menambahkan bahwa opini yang berkembang di media sosial mengenai "pembelaan diri" harus dibuktikan di persidangan, karena fakta hukum saat ini menunjukkan adanya unsur pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama. 

Saat ini, Japet telah ditahan di Rutan Tanjung Pura menunggu jadwal persidangan di Kejaksaan Negeri Stabat.

Topik Menarik