Polisi di TTS Dipecat karena Tak Disiplin, Kapolres: Ini Jadi Pelajaran bagi Seluruh Personel
TTS, iNews.id - Anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan sanksi tegas berupa pemberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan tersebut dilakukan karena berulang kali mangkir dari tugas sebagai anggota Polri.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen pada Senin (13/4/2026) pagi di halaman Polres TTS. Pelaksanaan upacara tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Kapolda NTT Nomor: KEP/266/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, terkait pemberhentian Bripka Jongky M. Kayadu.
“Yang bersangkutan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta Pasal 5 ayat (1) huruf A Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri,” ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen dikutip dari iNews TTU.
Dia menegaskan, PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan anggota.
“Ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel. Dampaknya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga bagi institusi Polri secara keseluruhan,” ucapnya.
Selain itu, dia mengingatkan kepada seluruh anggota agar tidak mengulangi pelanggaran serupa dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Jangan sampai ada lagi yang menyusul. Jadikan ini sebagai pembelajaran. Setiap pelanggaran pasti ada konsekuensinya, termasuk sanksi PTDH yang juga berdampak pada keluarga,” katanya.
Prosesi PTDH dilakukan secara simbolis dengan pencoretan foto Bripka Jongky M. Kayadu oleh Kapolres, karena yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara.
Upacara tersebut dihadiri Wakapolres TTS, para pejabat utama, para kepala bagian, kepala satuan, kapolsek jajaran, personel Polres TTS, serta ASN di lingkungan Polres TTS.










