Penyeleweng BBM di Mojokerto Ditangkap usai Pingsan Dalam Mobil gegara Hirup Bensin
MOJOKERTO, iNews.id – Aksi penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Mojokerto terbongkar dengan cara yang tak biasa. Seorang pria berinisial SWD (56), warga Desa Singogalih, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, ditangkap polisi setelah ditemukan pingsan di dalam mobilnya usai mengisi Pertalite di SPBU Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, Jumat (10/4/2026).
Kejadian bermula saat warga dan petugas SPBU curiga melihat mobil sedan milik pelaku tak kunjung melaju setelah mengisi BBM. Saat diperiksa, pelaku sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri di kursi kemudi.
Pingsan Akibat Uap Pertalite Bocor
Aparat kepolisian yang tiba di lokasi segera mengevakuasi SWD ke Rumah Sakit Hasanah, Kota Mojokerto, untuk mendapatkan pertolongan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pria tersebut diduga pingsan akibat menghirup uap bensin yang sangat pekat di dalam kabin mobil yang tertutup rapat.
"Diduga uap Pertalite bocor dari kemasan galon di dalam mobil. Karena kondisi kendaraan tertutup rapat, pelaku menghirup uap tersebut hingga pingsan," tulis keterangan kepolisian dalam hasil pemeriksaan.
Mobil Dimodifikasi
Kecurigaan polisi semakin kuat saat memeriksa isi kendaraan pelaku. Di dalam mobil sedan tersebut, petugas menemukan delapan galon kemasan 15 liter, di mana lima di antaranya sudah terisi penuh Pertalite.
Tak hanya itu, polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa mobil tersebut telah dimodifikasi secara khusus. Pelaku memasang pompa elektrik untuk memindahkan bensin langsung dari tangki mobil ke dalam galon air mineral yang disiapkan di bangku belakang.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota, SWD mengaku memanfaatkan barcode MyPertamina untuk membeli BBM subsidi dengan kuota maksimal 100 liter per hari.
Setelah tangki penuh, ia memindahkan bensin ke galon untuk dijual kembali. "Pelaku mengaku menjual kembali BBM subsidi tersebut ke pengecer Pom Mini dan toko-toko kelontong di wilayah Sidoarjo dengan harga yang lebih tinggi," ungkap petugas.
Kini, SWD telah diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara.










