Dramatis! Pelaku Penculikan dan Penyekapan Anak di Cirebon Ditangkap, Sempat Mengelak
CIREBON, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota membongkar kasus penculikan dan pencabulan bocah perempuan berusia 10 tahun yang sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial AW alias DW (45), warga Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon, diringkus polisi dalam sebuah penangkapan dramatis di toko elektronik miliknya pada Kamis sore (9/4/2026).
Penangkapan AW oleh Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota berlangsung alot. Pelaku yang tengah berada di tokonya berulang kali menyangkal telah melakukan penculikan hingga kekerasan seksual terhadap korban, KA (10).
Bahkan, perdebatan sengit sempat terjadi antara petugas dengan sejumlah karyawan dan ibu terduga pelaku yang mencoba membela AW. Namun, nyali pelaku seketika ciut setelah petugas menunjukkan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan dia membonceng korban. AW akhirnya tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Cirebon Kota.
Aksi biadab ini bermula pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban terlihat bersama pelaku mengendarai sepeda motor di sekitar Jembatan Kesunean. Pelaku menggunakan modus bujuk rayu yang sangat klasik namun mematikan untuk menjerat korban yang masih di bawah umur.
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi, menjelaskan detail peristiwa tersebut kepada awak media.
"Kronologinya, saudara AW sebagai terduga pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara pada Senin 6 April menawarkan korban makanan dan es krim agar mau ikut pelaku ke kediamannya tanpa izin dan sepengetahuan orang tua korban," ujar Kompol Dede Kasmadi.
Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku di daerah Mundu Pesisir dan disekap selama tiga hari. Pelaku baru melepaskan korban pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB dini hari di sebuah jembatan tak jauh dari rumah korban. Diduga, pelaku panik karena informasi hilangnya korban telah viral di berbagai platform media sosial.
Kenyataan pahit harus diterima pihak keluarga. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan visum, korban menderita sejumlah luka fisik yang mengerikan. KA saat ini menderita trauma berat akibat tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AW.
"Untuk tanda-tanda kekerasan seksual, berdasarkan visum terdapat luka-luka pada korban di beberapa bagian tubuh," kata Kompol Dede.
"Untuk penyekapan dari Senin sampai Rabu. Hari Rabu baru korban dikembalikan," ucapnya lagi.
Luka-luka yang teridentifikasi menguatkan dugaan bahwa pelaku melakukan tindakan asusila berulang kali selama masa penyekapan dua hingga tiga hari tersebut.
Kini, AW telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih melakukan pemeriksaan maraton untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatan biadabnya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka AW kini terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.










