Bareskrim Ungkap Beragam Modus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Rugikan Negara Rp1,2 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Dit Tipidter Bareskrim Polri membongkar beragam modus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi periode 2025-2026. Kerugian negara akibat aksi kejahatan di 33 provinsi tersebut mencapai Rp1,2 triliun.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen M Irhamni menuturkan, modus yang digunakan ratusan tersangka beragam. Untuk kasus BBM, rata-rata para tersangka melakukan penyalahgunaan untuk menguntungkan diri sendiri salah satunya dengan cara menimbun.
"Melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU kemudian ditampung atau ditimbun di pangkalan kemudian dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi," ujar Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Lalu, modus lain tersangka membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor palsu agar dapat berganti-ganti barcode sehingga bisa mensiasati sistem pengawasan atau pengamanan yang telah dilakukan oleh Pertamina.
"Kemudian kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi, ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan," tuturnya.
Sementara itu, modus penyalahgunaan LPG subsidi yakni dengan memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram (kg) ke tabung 12 kg dan 50 kg yang lalu dijual sebagai LPG non-subsidi.
"Ini merupakan lapangan kerja baru bagi orang-orang yang memang mempunyai niat jahat dan merugikan masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda wilayah membongkar kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode 2025-2026 yang merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyebut, pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai bentuk mencegah gangguan di tengah krisis energi akibat dampak konflik global yang terjadi.
"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200," kata Nunung dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).









