Ketua KPK Ngaku Belum Dipanggil Dewas terkait Laporan soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku belum menerima panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pengalihanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Pengalihan penahanan itu sebelumnya dilaporkan sejumlah pihak ke Dewas KPK.
Menurutnya, pihak Dewas yang bisa menjelaskan lebih lanjut terkait pemanggilan tersebut.
"Kalau pimpinan belum (dipanggil), mungkin spesifik itu ditanyakan ke Dewas," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dia enggan berbicara lebih jauh terkait polemik tersebut. Menurutnya, pimpinan KPK sebagai terlapor hanya bisa menunggu laporan itu diproses Dewas.
"Kita tunggu prosesnya," ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan terhadap pimpinan, deputi, dan juru bicara KPK terkait peralihan Yaqut menjadi tahanan rumah. Yaqut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji.
Kapolri Safari Ramadan di Sumsel, Ingatkan Masyarakat Tak Terpancing Isu Pemecah Persatuan
Ketua Dewas KPK Gusrizal menyatakan pihaknya menerima sejumlah aduan terkait hal tersebut sejak 25 Maret 2026. Pada pokoknya, aduan itu mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan Yaqut dari penahanan di rutan menjadi tahanan rumah.
Gusrizal melanjutkan, pihaknya telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak 30 Maret 2026. Dewas pun akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku.
"Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik," kata Gusrizal dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (1/4/2026).
Gusrizal menegaskan, komitmen pihaknya untuk tidak kendor dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Dewas, kata Gusrizal, akan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.









