Kajari Karo Dicopot Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kini Diperiksa Kejagung

Kajari Karo Dicopot Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kini Diperiksa Kejagung

Terkini | inews | Selasa, 7 April 2026 - 17:21
share

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjuk Herlangga Wisnu Murdiyanto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Dia menggantikan Kajari Karo Danke Raja Gukguk yang saat ini diperiksa Kejagung terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan, Herlangga sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Bidang Intelijen di Kejati Sumut. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan normal selama proses klarifikasi terhadap para jaksa masih berlangsung.

“Herlangga merupakan Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujarnya dikutip dari iNews Medan, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, ada empat jaksa yang saat ini tengah diperiksa yakni Kajari Karo Danke Raja Gukguk, Kasi Pidsus Renhard Harve Sembiring, serta dua jaksa lainnya, Wira Arizona dan Juniadi Purba.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang sempat menjerat Amsal.

Untuk posisi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejati Sumut belum menetapkan pejabat pengganti sementara. Penunjukan masih dalam proses.

“Hari ini kita akan tunjuk siapa pelaksananya,”katanya.

Nama keempat jaksa itu sebelumnya menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. Dalam forum tersebut, anggota dewan menilai penanganan perkara belum transparan dan memunculkan dugaan intimidasi terhadap Amsal.

Komisi III DPR bahkan merekomendasikan agar jaksa yang terlibat dicopot serta dikenai sanksi sebagai bentuk evaluasi. Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa periode 2020–2022 dengan nilai Rp30 juta per desa yang diikuti oleh perusahaan milik Amsal.

Sebanyak 20 desa telah menyepakati kerja sama tersebut dan seluruh pekerjaan dinyatakan selesai serta telah dibayarkan. Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video, sehingga muncul dugaan mark-up dengan potensi kerugian negara sekitar Rp202 juta.

Dalam persidangan, para kepala desa menyatakan pekerjaan yang dilakukan Amsal telah sesuai kesepakatan tanpa masalah.

Amsal pun membantah adanya mark-up dan menegaskan seluruh pekerjaan dilakukan secara profesional.

Pengadilan Negeri Medan akhirnya memvonis bebas Amsal pada Rabu (1/4/2026) dan menyatakan dia tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Topik Menarik