Viral Detik-Detik Pencuri Kabel di Jambi Gosong Terpanggang Listrik 20.000 Volt

Viral Detik-Detik Pencuri Kabel di Jambi Gosong Terpanggang Listrik 20.000 Volt

Nasional | inews | Jum'at, 3 April 2026 - 02:23
share

JAMBI, iNews.id – Aksi nekat seorang pemuda berinisial RF (25) berakhir tragis. Niat hati ingin mencuri kabel di Gardu Induk bertegangan tinggi di kawasan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, ia justru tersengat listrik hingga menderita luka bakar serius di sekujur tubuh, Kamis (2/4/2026). 

Video amatir yang merekam momen mencekam saat pelaku tergantung di ketinggian lima meter sambil berteriak minta tolong pun langsung viral di media sosial. 

Peristiwa yang menghebohkan warga RT 04 Kelurahan Pinang Merah ini bermula saat pelaku mencoba memotong kabel di gardu yang memiliki tegangan mencapai 20.000 volt. Dalam rekaman video, tampak warga Kecamatan Jelutung tersebut tak berdaya saat tubuhnya tersengat arus listrik. 

Setelah sempat tergantung dan berteriak histeris, pelaku akhirnya terjatuh dari ketinggian. Warga yang berada di lokasi langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke pihak Kepolisian Polsek Kota Baru. 

Kondisi RF sangat memprihatinkan dengan luka bakar yang cukup luas di tubuhnya. Sebelum dibawa ke kantor polisi, petugas terlebih dahulu melarikan pelaku ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Helrawaty Siregar mengatakan, belum bisa melakukan pemeriksaan mendalam karena kondisi kesehatan pelaku yang belum stabil. 

"Pelaku saat ini dalam kondisi sakit akibat luka bakar. Kami berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk penyembuhan lukanya terlebih dahulu sebelum dilakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Kompol Helrawaty. 

Di hadapan petugas, RF mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri karena desakan ekonomi. Ia berdalih tidak mengetahui bahwa gardu yang ia sasar memiliki tegangan listrik yang sangat mematikan.

"Baru pertama kali, saya butuh uang. Tidak tahu kalau tegangannya tinggi," ungkap RF. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya sebuah gunting besi berukuran besar yang digunakan untuk memotong kabel serta beberapa sekring listrik. 

Meski kini harus menjalani perawatan intensif, proses hukum terhadap RF tetap berjalan. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. 

Jika terbukti bersalah di pengadilan, pria pengangguran ini terancam hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

Topik Menarik