KPK bakal Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau agen perjalanan pada pekan depan.
Pemeriksaan ini dalam rangka melengkapi penyidikan perkara kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dkk.
"Dalam perkara ini, penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya para PIHK," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Budi menambahkan, pemeriksaan tersebut bukan hanya terpusat di Gedung Merah Putih Jakarta, tetapi juga di beberapa daerah asal PIHK.
"Pemeriksaan di daerah harapannya juga dapat langsung secara efektif karena memang dibutuhkan pemeriksaan kepada pihak-pihak dimaksud," tuturnya.
Budi turut mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa sudah dipanggil untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan apa adanya.
"Sehingga proses penyidikan perkara kuota haji ini juga dapat berjalan secara efektif," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK total menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Yaqut, mereka di antaranya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan eks stafsusnya.
Kemudian, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Ismail dan Asrul merupakan dua tersangka yang baru diumumkan dan belum dilakukan penahanan.










