Tingkat Kepatuhan Pejabat Lapor LHKPN ke KPK Capai 96,24 Persen
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 mencapai 96,24 persen. Data tersebut per 1 April 2026.
"Capaian ini menunjukkan partisipasi luas Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) dalam memenuhi kewajiban transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2026).
"Tingginya tingkat pelaporan tersebut mencerminkan semakin terbangunnya kepatuhan kolektif di berbagai sektor," kata dia.
Budi merincikan, sektor Yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan 99,99 persen. Kemudian diikuti BUMN/BUMD mencapai 97,06 persen serta Eksekutif termasuk Presiden dan Wakil Presiden sebesar 96,75 persen.
Di sisi lain, sektor Legislatif juga menunjukkan peningkatan signifikan dengan capaian laporan sebesar 82,21 persen.
"Catatan itu menandakan adanya perbaikan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan," ujarnya.
Dengan tingginya angka kepatuhan penyampaian LHKPN ini, Budi menilai sebagai instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi. Terlebih dalam memperluas transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara.
Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi atas laporan yang telah disampaikan untuk nantinya dipublikasikan. Nantinya, masyarakat dapat mengakses dan memantau LHKPN yang telah dinyatakan lengkap melalui laman elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
(Dhera Arizona)










