Bareskrim Bongkar TPPU Tambang Ilegal, Sita Emas dan Uang Miliaran di Jatim

Bareskrim Bongkar TPPU Tambang Ilegal, Sita Emas dan Uang Miliaran di Jatim

Nasional | inews | Kamis, 2 April 2026 - 01:38
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita barang bukti berupa 6 kilogram emas dan uang tunai Rp1,4 miliar dalam pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tambang ilegal.

Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di tiga perusahaan pemurnian dan perdagangan emas di Jawa Timur, yakni PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS) dan PT Suka Jadi Logam (SJL).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, barang bukti yang diamankan cukup beragam. Selain emas dan uang, penyidik juga menyita dokumen hingga barang elektronik.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana," kata Brigjen Ade, Rabu (1/4/2026).

Dia menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan TPPU yang bersumber dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang 2019 hingga 2025.

Menurutnya, emas yang disita saat ini masih dalam tahap penaksiran oleh laboratorium forensik. Proses ini dilakukan untuk memastikan kadar serta berat emas secara akurat.

"Untuk emas yang disita masih dilakukan proses penaksiran terkait kadar dan beratnya oleh laboratorium forensik, dan untuk bukti elektronik masih dalam pendalaman secara scientific oleh laboratorium forensik Polri," ujarnya.

Ade mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut menemukan adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.

Transaksi tersebut diduga melibatkan emas hasil tambang ilegal dari sejumlah wilayah, seperti Kalimantan Barat, Papua Barat, dan daerah lainnya. Bahkan, beberapa kasus terkait telah memiliki putusan hukum tetap di pengadilan.

Berdasarkan data PPATK, total transaksi jual beli emas ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun. Modus yang digunakan yakni membeli emas hasil tambang ilegal untuk diproses oleh perusahaan pemurnian dan eksportir.

Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim juga telah menyita emas dalam bentuk perhiasan seberat 8,16 kilogram serta emas batangan sekitar 51,3 kilogram dengan nilai mencapai Rp150 miliar.

Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp7,13 miliar, terdiri atas Rp6,17 miliar dan USD 60 ribu atau sekitar Rp960 juta. Penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni dua pria berinisial TW dan BSW serta seorang perempuan berinisial DW.

Topik Menarik