Komisi III DPR Rapat Bahas Kreator Konten Amsal Sitepu Dijerat Kasus Korupsi Besok

Komisi III DPR Rapat Bahas Kreator Konten Amsal Sitepu Dijerat Kasus Korupsi Besok

Terkini | inews | Minggu, 29 Maret 2026 - 11:27
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kreator konten bernama Amsal Sitepu yang dijerat kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. RDPU dijadwalkan Senin (30/3/2026).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat luas lantaran disinyalir terdapat ketidakadilan.

"RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (29/3/2026).

Dia menyoroti Amsal yang dituduh menggelembungkan anggaran video promosi desa. Menurutnya, pekerjaan kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga tertentu.

"Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu," katanya.

Habiburokhman mengingatkan KUHP dan KUHAP yang baru telah berlaku dan menghasilkan keadilan substantif. Dia mengatakan pengembalian kerugian negara seharusnya menyasar kasus-kasus kakap dengan nominal yang jauh lebih besar.

Dia juga mengingatkan penegakan hukum sesuai KUHP dan KUHAP baru diharapkan menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar formalistik.

Amsal sebelumnya dituntut dua tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Selain itu, Amsal juga dituntut membayar denda Rp50 juta sibsider tiga bulan kurunan. 

Amsal juga dituntut membayar uang pengganti Rp202,1 juta yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tak mencukupi, diganti pidana satu tahun penjara.

Topik Menarik