KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 87,83 atau 337.340 dari total 431.882 Penyelenggara Negara (PN) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025. Jumlah itu dihimpun hingga 26 Maret 2026.
Dengan demikian, ada 94.542 PN atau WL yang belum sampaikan LHKPN periodik tahun 2025 hingga saat ini. Padahal, batas akhir penyerahan LHKPN pada 31 Maret 2026.
"KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Terlepas dari itu, Budi mengapresiasi progres tingkat kepatuhan pelaporan yang terus menunjukkan tren positif. Menurutnya, capaian ini mencerminkan peningkatan kesadaran Penyelenggara Negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
"LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas Penyelenggara Negara," tutur dia.
"Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan harta kekayaan yang dimiliki," imbuh Budi.










