Nadiem Sebut Kesehatannya Menurun: Ada Reinfeksi, Saya akan Butuh Perawatan

Nadiem Sebut Kesehatannya Menurun: Ada Reinfeksi, Saya akan Butuh Perawatan

Berita Utama | inews | Kamis, 5 Maret 2026 - 12:38
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkapkan kondisi kesehatannya kembali menurun di tengah proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dia menyebut terdapat reinfeksi yang membuat proses penyembuhannya mengalami kemunduran.

Hal tersebut disampaikan Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/3/2026). Meski kesehatannya menurun, dia menyatakan tetap berupaya mengikuti jalannya persidangan.

"Berdasarkan MRI (Magnetic Resonance Imaging) yang kemarin, hasil laporannya kurang baik, ada kemunduran dalam penyembuhan saya, ada reinfeksi baru di dalam, ditambah luka luar," kata Nadiem.

Dia juga mengungkapkan kemungkinan harus kembali menjalani perawatan intensif bahkan operasi lanjutan seperti yang pernah dijalaninya sebelumnya.

"Jadi kemungkinan besar saya akan membutuhkan perawatan yang intensif dan mungkin tindakan mungkin seperti operasi lagi seperti dulu berbulan-bulan kemarin," katanya.

Menanggapi kondisi tersebut, Hakim Ketua Purwanto S Abdullah meminta Nadiem tidak memaksakan diri apabila merasa kesehatannya terganggu selama proses persidangan berlangsung.

"Baik ya, untuk persidangan hari ini jika saudara merasa agak kurang enak badan atau seperti apa dikomunikasikan, jangan dipaksakan ya," ujar Purwanto.

Sebelumnya, pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem sempat tertunda karena dia harus menjalani operasi dan masa pemulihan pascaoperasi selama 21 hari.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Jaksa menyebut dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.

Dalam dakwaan juga disebutkan terdapat 25 orang yang diduga turut diperkaya dalam proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Sementara itu, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730.

Topik Menarik