KPK: Uang Korupsi Rp24 Miliar Bupati Pekalongan Harusnya Bisa Bangun 400 Rumah

KPK: Uang Korupsi Rp24 Miliar Bupati Pekalongan Harusnya Bisa Bangun 400 Rumah

Berita Utama | inews | Kamis, 5 Maret 2026 - 07:40
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus korupsi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq mencapai hingga Rp24 miliar. Dia menilai, uang itu seharusnya bisa untuk membangun 400 rumah di sana. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang merupakan perusahaan buatan keluarga Fadia menerima transaksi Rp46 miliar yang merupakan kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepanjang 2023-2026.

Padahal, uang yang digunakan untuk membayar pegawai outsourcing hanya di angka Rp22 miliar. 

"Rp24 miliar itu kalau dibuatkan rumah layak huni di masyarakat Pekalongan dengan indeks per rumah Rp50 juta, itu bisa sekitar 400-an rumah," kata Asep. 

Asep melanjutkan, jika jumlah yang sama digunakan untuk membangun jalan kabupaten, maka bisa untuk puluhan kilometer (km). 

"Kalau dibikin jalan, jalan kabupaten yang biaya per kilometer Rp250 juta, itu sekitar 50-60 km," ujar Asep.

"Bayangkan kalau itu bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat," sambungnya. 

Asep mengungkapkan rincian uang 'lebihan' bayar gaji pegawai outsourcing mencapai Rp24 miliar yang kemudian dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati sebesar Rp19 miliar atau 40 persen dari total transaksi:

a). Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar;

b). Suami bupati, Mukhtaruddin Ashraf Abu (ASH) sebesar Rp1,1 miliar;

c). Direktur PT RNB Rul Bayatun (RUL) sebesar Rp2,3 miliar;

d). Anak bupati Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) sebesar Rp4,6 miliar;

e). Anak bupati Menhaz Na (MHN) sebesar Rp2,5 miliar;

f). Serta penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Topik Menarik