Momen Hakim Tegur Pengacara Terdakwa usai Debat dengan Ahok di Persidangan Kasus Korupsi LNG

Momen Hakim Tegur Pengacara Terdakwa usai Debat dengan Ahok di Persidangan Kasus Korupsi LNG

Terkini | inews | Senin, 2 Maret 2026 - 22:37
share

JAKARTA, iNews.id - Momen saling tarik urat terjadi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) dengan terdakwa Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018 dan Hari Karyuliarto (HK), Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

Dalam sidang ini, eks Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi satu dari tiga saksi yang dihadirkan. Ahok pun sempat adu argumen dengan Wa Ode Nur Zainab yang menjadi salah satu pengacara terdakwa. 

Awalnya, Wa Ode menanyakan siapa yang memberi perintah untuk melakukan audit atas transaksi jual-beli LNG setelah ditemukan sejumlah kejanggalan. Namun, Ahok mengaku tidak mengingat secara pasti siapa yang menginstruksikan pemeriksaan tersebut dan hanya menyebut audit dilakukan oleh BPK atau BPKP.

Wa Ode kemudian menyinggung soal pembelian LNG Corpus Christi dan menanyakan apakah Ahok mengetahuinya. Ahok menjawab tidak mengetahui proses pembelian itu, karena saat transaksi berlangsung dia baru menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

"Saya tidak tahu yang pasti waktu kami masuk, perjanjian beli itu sudah ada tanda tangan SPA," ucap Ahok dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).

Ahok menilai pertanyaan dari pengacara tidak menyentuh pokok persoalan. Dia menegaskan bahwa yang diketahuinya hanya sebatas laporan rapat BOD-BOC mengenai potensi kerugian kontrak LNG akibat belum adanya pembeli. 

Setelah Ahok menyampaikan penjelasan, Wa Ode menyela dan meminta agar dia menjawab pertanyaan secara langsung sesuai yang diajukan.

"Bapak menjawab pertanyaan saya saja. Jawabannya bapak tidak tahu atau tidak bisa menjawab silakan, Pak. Saya berhak menanyakan," kata Wa Ode. 

Dia menyinggung seluruh saksi yang diperiksa mengetahui adanya pembelian LNG tahun 2019 dan 2020. Ahok kemudian menjawab bahwa apa yang disampaikan Wa Ode terkait menebus Take or Pay, bukan transaksi pembelian.

Ahok kembali menegaskan, pernyataannya merujuk pada hasil audit yang menunjukkan adanya pembelian yang tidak sesuai aturan. Dia menekankan tidak pernah memiliki niat untuk menjadikan Hari Karyuliarto sebagai tersangka.

"Kalau ibu mau, ibu panggil direksi jadi saksi ibu saja supaya ibu tanya sama mereka kenapa dalam laporan resmi rapat BOD-BOC melaporkan akan ada ketugiaan ratusan juta," ucap Ahok. 

Hakim Ketua, Suwandi sampai turun tangan melerai perdebatan keduanya. Hal ini terjadi saat Wa Ode mencecar Ahok perihal pengetahuannya terkait dugaan suap dalam laporan yang dia terima. 

"Ini mereka sudah menjadi terdakwa pak, sudah ditahan 8 bulan pak, pertanyaan saya, dari hasil audit saudara, adakah ditemukan suap? adakah ditemukan intimidasi paksaan?," tanya Wa Ode ke Ahok di ruang sidang, Senin (2/3/2026). 

Pertanyaan tersebut langsung direspons Hakim Ketua. Menurutnya, hal tersebut tidak relevan ditanyakan kepada saksi. 

"Pertanyaannya diganti saudara advokat, tidak cocok kepada.....," kata Hakim Suwandi. 

Meski sudah mendapat peringatan, Wa Ode tetap berupaya kembali melempar pertanyaan yang akhirnya mendapat teguran dari hakim. 

"Entar dulu, dengar saya, saya yang mimpin sidang, kalau ndak kita bubarkan aja sidangnya," ucap Hakim. 

"Maaf, kita terlalu bersemangat," kata Wa Ode. 

"Boleh bersemangat tapi jangan berlebihan, saksi tadi sudah menjelaskan terkait dengan itu, jadi tanyakan lah terkait dengan pengetahuannya saja. jangan terlalu memancing-mancing juga," kata Suwandi. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto telah merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dolar AS terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG tahun 2013-2020.

Jaksa menjelaskan, Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Dia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang didalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik dan hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS.

Dia juga menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat, tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draft SPA dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai Keputusan atas Penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1.

Jaksa melanjutkan, Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.

Sementara itu, Yenni disebutkan  mengusulkan kepada Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai Keputusan atas Penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan.

Yenny juga menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina (Persero) dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis Dewan Komisaris dan Persetujuan RUPS.

Topik Menarik