Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin Diciduk di Warung Makan Pekanbaru

Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin Diciduk di Warung Makan Pekanbaru

Terkini | inews | Minggu, 1 Maret 2026 - 21:19
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Akhsan Al-Fadhil alias Genda, kurir narkoba jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar atau Ko Erwin. Diketahui, Ko Erwin merupakan bandar yang diduga menyetor sejumlah uang ke eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.  

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Selasa (24/2/2026) di sebuah warung makan di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau sekitar pukul 22.00 WIB.

"Peran kurir yang merupakan sindikat dari (bandar narkoba) Erwin Iskandar," kata Eko dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

Eko menuturkan penangkapan itu berdasarkan hasil pengembangan usai Ko Erwin berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu. Setelah itu, tim bergerak dan mendapatkan informasi jika kurir itu hendak melarikan diri ke wilayah Pekanbaru, Riau.

"Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap Akhsan Al-Fadhil alias Genda, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya bekerja sama dengan Erwin alias Kokoh Erwin dalam kegiatan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat," ujar Eko.

Eko menyebut Akhsan dan Ko Erwin pernah membawa narkoba jenis sabu sebanyak 500 gram dan 1 kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan 'Bos Aceh' dan selanjutnya diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

Sabu itu dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize warna hitam milik Ko Erwin. Di Bima, barang haram itu disimpan di sebuah hotel.

"Selanjutnya sabu sebanyak 500 gram tersebut diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara itu, sabu sebanyak satu kilogram diambil oleh seseorang bernama AWAN (DPO)," tuturnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lain di antaranya 2 buah ponsel, hingga uang tunai sejumlah Rp2.360.000.

"Selanjutnya tersangka Akhsan Al-Fadhil alias Genda beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk dibawa ke kantor guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut," tutupnya.

Topik Menarik