Masuk DPO, Bandar Narkoba Koh Erwin yang Setor ke Eks Kapolres Bima Kota Kini Diburu Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap bandar narkotika Koh Erwin. Diketahui, Koh Erwin menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan DPO tersebut telah dikeluarkan sejak Sabtu (21/2/2026).
"Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Atas penerbitan DPO tersebut, Eko berharap seluruh pihak dapat mengawasi, menangkap atau menyerahkan atau menginformasikan keberadaannya kepada penyidik.
Penyidik juga turut membagikan sejumlah ciri-ciri dari Koh Erwin, yakni memiliki tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, berambut pendek lurus hitam dan warna kulit sawo matang.
Erwin disebut memiliki sejumlah tempat tinggal di Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Ia juga memiliki nama asli yakni Erwin Iskandar.










