Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara
JAKARTA, iNews.id - Belakangan ini publik dihebohkan dengan kabar awardee atau penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak memenuhi kewajibannya.
Hal ini berawal dari viralnya video salah satu awardee bernama Dwi Sasetyaningtyas (DS) yang membanggakan paspor Warga Negara Asing (WNA) milik anaknya hingga memicu polemik di media sosial.
Dalam keterangan di Instagram resmi LPDP, dijelaskan bahwa DS telah menyelesaikan masa pengabdian di Indonesia usai lulus kuliah menggunakan beasiswa LPDP.
Setelah kabar ini mencuat, diketahui suami DS, Arya Iwantoro yang juga awardee LPDP teridentifikasi belum menyelesaikan masa pengabdiannya di Indonesia setelah menamatkan studi PhD di Utrecht, Belanda pada tahun 2022.
Sesuai aturan 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun), Arya wajib berkontribusi di Indonesia. Namun, kenyataannya dia masih berdomisili dan bekerja sebagai peneliti di Inggris.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa Arya telah menjalin komunikasi dengan pihak LPDP untuk memproses pengembalian seluruh dana beasiswa yang pernah diterimanya, lengkap dengan dendanya.
44 Penerima Beasiswa Belum Pulang ke RI
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan melaporkan data terbaru tingkat kepatuhan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Tercatat sebanyak 44 penerima beasiswa teridentifikasi melanggar kewajiban untuk kembali dan mengabdi di Indonesia.
Plt Kepala BPPK Kemenkeu, Sudarto mengatakan, pihaknya telah melakukan audit mendalam terhadap ratusan alumni untuk memastikan integritas penggunaan dana pendidikan negara tersebut.
"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi ya termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," ucap Sudarto dalam konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Kewajiban Berkontribusi Awardee LPDP
Terdapat sejumlah kewajiban berkontribusi yang harus dijalani awardee LPDP. Dikutip dari buku 'Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, dan Alumni', alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal Penerima Beasiswa yang memberikan tugas belajar.
Adapun, jangka waktu untuk kembali ke Indonesia dapat dikecualikan bagi Penerima Beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh Direktur yang membidangi beasiswa.
Penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia dengan durasi masa berkontribusi paling singkat 2 kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP.
Sementara, jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk pengecualian ketentuan, di antaranya PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri, Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri.
Kemudian, lembaga/organisasi internasional dimana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, dan lain-lain, pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya berada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri dari kantor yang berada di Indonesia, serta program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.
Penerima beasiswa LPDP yang akan bekerja pada PNS/TNI/Polri, Pegawai BUMN, dan alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri harus melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat penugasan dari pejabat yang berwenang.
Lalu, awardee yang bekerja di lembaga/organisasi internasional, perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya berada di Indonesia, serta program pascastudi melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja.
Selanjutnya, alumni yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk studi lanjutan di luar negeri, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak alumni menyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh alumni dihitung secara akumulatif.
Sementara itu, terhadap awardee LPDP yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi asal apabila telah menyelesaikan studi wajib mengikuti ketentuan ikatan kerja atau dinas yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi yang memberikan tugas belajar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.










