Terungkap! Jaringan TPPO Pasarkan Bayi via TikTok dan Facebook
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap 12 orang dan menyelamatkan tujuh bayi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi melalui media sosial (medsos). Dalam kasus ini, para pelaku melancarkan aksi menggunakan TikTok dan Facebook.
"Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).
Tak cuma itu, dari hasil pemeriksaan, jaringan ini telah beraksi sejak tahun 2024 dengan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak adalah Rp600 juta," tegasnya.
Daftar 12 tersangka di kasus ini:
*Kelompok perantara*
1. Tersangka berinisial NH diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.
2. Tersangka LA menjual bayi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi.
3. Sementara tersangka S berperan dalam jual beli bayi di wilayah Jabodetabek.
4. Kemudian EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.
5. Tersangka ZH, H, dan BSN diduga menjual bayi di Jakarta
6. Tersangka F menjual bayi di Kalimantan Barat.
*Kelompok orang tua*
1. Tersangka CPS diduga menjual bayi kepada tersangka NH di Yogyakarta.
2. DRH menjual bayi kepada NH di Bekasi, Jawa Barat.
3. IP menjual bayi kepada tersangka LA di Tangerang, Banten.
4. REP, yang merupakan pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, turut menjual bayi kepada LA di Tangerang.










