Menteri LH Siapkan Gugatan Perdata Kasus Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane

Menteri LH Siapkan Gugatan Perdata Kasus Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane

Terkini | inews | Rabu, 25 Februari 2026 - 16:36
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan akan menggugat perdata terkait kasus Sungai Cisadane yang tercemar pestisida. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium terlebih dahulu.

"Kami masih menunggu hasil lab yang terkait dengan pestisida. Karena lab pestisida ini di bawah pengawasan dari Kementerian Pertanian. Lab-nya itu khusus," ujar Hanif usai Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Dia mengaku hasil lab tersebut rencananya akan keluar pada hari ini (25/2/2026). Namun, Hanif belum mendapatkan hasilnya dan akan segera berkoordinasi dengan pihak laboratorium.

"Mungkin hari ini kita akan tanyakan apakah sudah keluar itu. Kalau itu sudah keluar maka kita akan memasukkan besaran komponen variabel itu di dalam modeling kita," sambungnya.

"Dan ini kita akan langsungkan, lakukan gugatan perdata ya pada kasus Cisadane maupun Vopak. Vopak yang gas oranye di Cilegon," ucap Hanif.

Topik Menarik