Pihak Reza Gladys Tertawakan Bukti Nikita Mirzani di Kasus Perbuatan Melawan Hukum
JAKARTA, iNews.id - Pihak Reza Gladys melontarkan respons tajam dalam sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). Melalui tim kuasa hukumnya, Reza secara terbuka menertawakan bukti-bukti yang diajukan pihak penggugat.
Dalam persidangan tersebut, Nikita Mirzani menyerahkan 24 bukti tambahan kepada Majelis Hakim. Namun, kuasa hukum Reza Gladys menilai mayoritas dokumen itu hanya berupa salinan atau fotokopi, bukan dokumen asli.
Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, secara tegas menyindir langkah pihak Nikita yang dinilai hanya mengajukan bukti 'copy ke copy'.
"Jadi, secara hukum, untuk menyampaikan bukti dari copy ke copy, itu bagi kami itu cuma hanya ketawa. Ya, aneh bin ajaib untuk mengajukan bukti hanya copy dari copy. Fotokopi banyak di mana-mana. Jangankan hanya 40, 40 tambah 24, 64. 1000 bukti juga bisa," ujar Robert di hadapan awak media, Selasa (24/2/2026).
Hal senada disampaikan Surya Batubara. Dia memastikan kepada Majelis Hakim bahwa dari 24 bukti tambahan yang diajukan hari itu, hanya satu dokumen yang merupakan bukti asli.
"Jadi, sengaja tadi sebelum tutup sidang, saya pastikan kepada Hakim bahwa 24 bukti yang mereka ajukan (hari ini) hanya satu bukti yang merupakan dokumen asli. Itu bukti nomor 52. Ya, tadi media juga dengar, ya, bukti 52," kata Surya.
Menurut dia, bukti asli tersebut hanyalah surat pembelian tanah di Bumi Wisesa. Selain dokumen itu, seluruh bukti lainnya disebut hanya berupa fotokopi.
"Supaya media juga tahu, bukti nomor 52 itu hanyalah surat pembelian tanah di Bumi Wisesa. Jadi, hanya bukti yang asli itu adalah surat pembelian tanah, pembelian rumahnya itu, lho. Rumahnya yang pakai uang pemerasan itu. Itu aja buktinya, bahwa dia memang beli," tambahnya.
Pernyataan keras tersebut menjadi sorotan dalam sidang kali ini. Pihak Reza Gladys menilai, kekuatan pembuktian dalam perkara perdata seharusnya didasarkan pada dokumen asli yang dapat diverifikasi secara hukum.
Sementara itu, sebelumnya pihak Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya menyebut kliennya mengalami kerugian finansial besar, termasuk kehilangan kontrak brand ambassador bernilai miliaran rupiah. Namun dalam sidang terbaru ini, perhatian publik justru tertuju pada polemik keabsahan bukti yang diperdebatkan kedua belah pihak.
Sidang perkara PMH ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian berikutnya.










