Bukan Hanya Suami Dwi Sasetyaningtyas, Kemenkeu Ungkap 44 Alumni LPDP Mangkir dari Pengabdian

Bukan Hanya Suami Dwi Sasetyaningtyas, Kemenkeu Ungkap 44 Alumni LPDP Mangkir dari Pengabdian

Gaya Hidup | sindonews | Selasa, 24 Februari 2026 - 12:30
share

Suami Dwi Sasetyaningtyas yang juga alumni penerima beasiswa LPDP diminta mengembalikan dana beasiswa berikut bunganya. Ia mangkir dari tugas pengabdian di Indonesia sehingga terkena sanksi tersebut.

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Arya Iwantoro, suami DS harus mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya, berikut dengan bunga dendanya.

Baca juga: Purbaya Sebut Suami Awardee LPDP Viral akan Kembalikan Dana Beasiswa Berikut Bunganya

Berdasarkan aturan 2N+1, ia wajib pulang dan menjalankan pengabdian di Indonesia namun Arya ternyata berdomisili dan bekerja sebagai peneliti di Inggris.

Tak hanya sanksi pengembalian dana, Purbaya juga mengatakan suami istri alumni LPDP itu masuk dalam daftar hitam permanen sehingga tidak bisa bekerja di instansi pemerintah.Baca juga: Kronologi Sanksi Alumni LPDP Viral dari Purbaya, Blacklist Permanen dan Balikin Dana Beasiswa

44 Awardee Mangkir dari Kewajiban

Namun ternyata tak hanya Arya Iwantoro yang mangkir dari kewajiban berkontribusi di Indonesia, Plt Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut 44 awardee belum balik dan mengabdi di Indonesia.

"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi ya termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," jelasnya usai konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Viral Alumninya Bangga Anak Jadi WNA, LPDP Buka Suara

Sudarto menjelaskan, audit mendalam terhadap ratusan alumni LPDP ini adalah untuk memastikan integritas penggunaan dana pendidikan negara tersebut.

Pelacakan alumni ini dilakukan dengan menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan juga dari aduan masyarakat. Ia menekankan, kasus diteliti secara komprehensif karena adanya perbedaan status perlintasan masing-masing individu.

Dari hasil verifikasi, ditemukan bahwa beberapa alumni yang dilaporkan ternyata masih dalam koridor aturan, seperti sedang menjalani masa magang yang sah atau sedang mengemban tugas khusus dari instansi asalnya.

"Kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya," tambah Sudarto.

Bagi alumni yang terbukti secara sah melanggar kontrak pengabdian, pemerintah menegakkan aturan yang ketat sebagaimana tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh setiap penerima beasiswa sebelum keberangkatan studi.

"Ada pun sanksi ya, ini semua awardee di LPDP pasti paham. Karena dia pegang buku pedoman dan dia tanda tangan perjanjian di sana. Mengembalikan dana yang disampaikan oleh pak menteri termasuk bunga tadi, dan juga pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya," tegas Sudarto.

Topik Menarik