Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal
JAKARTA, iNews.id - Advokat Junaedi Saibih yang juga terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). Junaedi membacakan pembelaan sambil menangis.
"Terima kasih, dukungan dari keluarga saya dan menguatkan saya, yakin bahwa saya tidak bersalah, tidak ada yang lebih menguatkan hati dan langkah saya. Saya bukan kriminal, tapi profesional hukum," ujar Junaedi di ruang persidangan.
Junaedi juga kembali menangis saat meminta agar dirinya dibebaskan dari segala tuduhan.
"Pertama, menyatakan saya tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwa penuntut umum. Dua, menyatakan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan agar saya dikeluarkan dari tahanan setelah putusan. Memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik dalam keadaan semula," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Junaedi Saibih dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Jaksa menilai Junaedi secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap hakim untuk vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Junaedi dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.










