Bos Finance Ungkap GOTO Masih Rugi di Sidang Kasus Nadiem, Jaksa: Catat Ya
JAKARTA, iNews.id - Group Head of Finance and Accounting di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Adesty Kamelia Usman bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Senin (23/2/2026). Dia mengungkapkan perusahaannya belum pernah untung alias merugi.
Jaksa awalnya bertanya tetang tugas Adesty. Dia pun menjelaskan tugasnya memimpin departemen keuangan dan akuntansi di GOTO hingga mengawasi pembuatan laporan keuangan.
"Mbak Adesty sebagai Group Head Finance and Accounting GOTO ya? Pekerjaannya apa ini Mbak? Bisa jelaskan sedikit tugasnya apa?" kata jaksa di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
"Jadi saya memimpin departemen keuangan dan akuntansi di GOTO Pak, termasuk untuk mengawasi pembuatan laporan keuangan yang akan dipresentasikan ke eksternal party," tutur Adesty.
Jaksa lalu bertanya laporan GOTO untung atau rugi. Adesty pun mengatakan GOTO hingga saat ini belum pernah untung.
"Kalau saya dulu sekolah dulu yang saya pahami, keuangan itu bicaranya kalau perusahaan itu untung dan rugi Mba. Untung nggak ini laporan keuangan kamu?" kata jaksa.
"Sampai sekarang GOTO belum untung, Pak," jawab Adesty.
"Rugi ya?" tanya jaksa.
"Masih rugi," jawab Adesty.
Jaksa meminta keterangan tentang GOTO yang tak mengalami untung itu dicatat.
"Catat ya teman-teman, rugi GOTO," tutur jaksa.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.
Dugaan perbuatan Nadiem itu dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.










