Ketua KPK Malaysia Diperiksa soal Dugaan Pelanggaran Kepemilikan Saham

Ketua KPK Malaysia Diperiksa soal Dugaan Pelanggaran Kepemilikan Saham

Terkini | inews | Senin, 23 Februari 2026 - 14:16
share

KUALA LUMPUR, iNews.id - Ketua Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Azam Baki, diperiksa komisi khusus yang dibentuk pemerintah terkait dugaan pelanggaran kepemilikan saham yang melebihi ketentuan di perusahaan.

Sekretaris Utama Pemerintah Shamsul Azri Abu Bakar mengatakan, Azam dimintai keterangan pada Kamis pekan lalu guna mengungkap latar belakang kepemilikan sama senilai Rp3,4 miliar tersebut.

Selain itu komite juga memeriksa semua bukti yang diperoleh dan akan memanggil saksi-saksi terkait lainnya guna meranpungkan penyelidikan.

Sementara itu MACC menegaskan, seluruh penyelidikan dilakukan sesuai hukum seraya membantah anggapan dipengaruhi oleh kepentingan pribadi.

“Komite menjamin bahwa investigasi menyeluruh dilakukan secara transparan, independen, dan profesional,” kata Shamsul.

Hasil penyelidikan dan rekomendasi akan diteruskan kepada pihak berwenang, termasuk jika ditemukan pelanggaran hukum atau pidana.

Kasus ini terungkap setelah Bloomberg pada 10 Februari lalu melaporkan, Azam memiliki 17,7 juta lembar saham di Velocity Capital Partner. Data itu diperoleh dari laporan tahunan perusahaan jasa keuangan tersebut kepada Komisi Perusahaan Malaysia.

Nilai saham itu mencapai hampir 800.000 ringgit atau sekitar Rp3,4 miliar pada saat laporan dibuat.

Berdasarkan surat edaran pemerintah tahun 2024, seorang pegawai pemerintah boleh membeli saham di perusahaan yang didirikan di Malaysia dengan syarat pembelian tersebut tidak melebihi 5 persen dari modal disetor atau senilai 100.000 ringgit, mana yang lebih rendah.

Pegawai juga harus melaporkan harta kekayaan setidaknya sekali setiap 5 tahun dan pada saat pembelian dan penjualan aset.

Azam membantah melakukan pelanggaran apa pun terkait kepemilikan sahamnya serta menyebut pemberitaan Bloomberg sebagai fitnah dan menyesatkan.

Topik Menarik