Perjanjian Tarif Dagang Bisa Tetap Untungkan RI Meski MA AS Batalkan Tarif Trump
IDXChannel - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) alias perjanjian tarif dagang resiprokal pada Kamis, 19 Februari 2026 lalu.
Namun sehari setelahnya, Mahkamah Agung AS menganulir kebijakan tarif yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Merespons putusan tersebut, Trump menetapkan kembali kebijakan tarif global sebesar 15 persen.
Meski demikian, Indonesia bisa tetap memperoleh keuntungan dari perjanjian dagang yang telah disepakati.
Dosen Perdagangan Internasional FEB Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadi menjelaskan, kesepakatan ART memberikan pengecualian tarif bagi 1.819 produk Indonesia, di antaranya adalah minyak kelapa sawit, kopi, kakao, rempah, komponen elektronik & semikonduktor, hingga produk tekstil.
Setelah Trump memberlakukan tarif global 15 persen, komoditas-komoditas utama ekspor Indonesia itu bakal tetap mendapat tarif nol persen. Hal ini memberikan keunggulan bagi produk-produk Indonesia di pasar AS karena produk dari negara lain terkena tarif 15 persen.
"Menariknya, setelah pemberlakuan Section 122 yang menetapkan tarif global 15 persen, 1.819 lini produk Indonesia tetap berada pada posisi nol persen. Ini berarti tarif diferensial terhadap sejumlah negara lain tetap terbuka. Dengan kata lain, meskipun terjadi penyesuaian kebijakan di tingkat global, ruang untuk keunggulan relatif Indonesia tidak sepenuhnya tertutup. Selama terdapat perbedaan tarif antarnegara, potensi trade diversion dan investment diversion masih dapat bekerja," kata Fithra dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Dia menerangkan, perbedaan tarif tersebut berpotensi mendorong industri-industri di negara lain untuk relokasi ke Indonesia. "Selama tarif diferensial antara Indonesia dan kompetitor utama tetap terjaga, baik melalui instrumen sementara maupun permanen, maka pengalihan perdagangan dan relokasi rantai pasok akan terus menjadi kemungkinan yang rasional," ujar Fithra.
Selain menjaga daya saing produk Indonesia di pasar ekspor, kata Fithra, perjanjian dagang dengan AS juga menjaga kelangsungan hidup jutaan pekerja di sektor industri padat karya.
"Tarif membuka ruang kompetitif. Investasi mengisi ruang itu dengan mesin, tenaga kerja, dan teknologi. Ekspor meningkat, lapangan kerja tercipta, PDB tumbuh, inflasi tetap terkendali," katanya.
Saat ini perjanjian dagang yang disepakati Indonesia dan AS masih diproses lebih lanjut di masing-masing negara. Indonesia dan AS memiliki masa konsultasi selama 60 hari untuk berkoordinasi dengan institusi terkait di dalam negeri masing-masing.
Bila proses tersebut berjalan lancar, Fithra optimistis ART dapat mendorong perekonomian Indonesia. "Indonesia sedang menulis bab barunya dengan langkah yang tenang, terukur, dan berpijak pada kalkulasi yang rasional," ujar dia.
(Dhera Arizona)










