Tarif Trump Kembali 10 Persen, Airlangga: Kita Perjuangkan yang Nol Persen
WASHINGTON DC, iNews.id – Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan sejumlah kebijakan tarif global Presiden Donald Trump memicu respons berbagai negara, termasuk Indonesia. Kendati dinyatakan tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), Trump tak lama kemudian mengumumkan tarif impor global baru sebesar 10 persen.
Menanggapi dinamika tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah Indonesia menghormati proses politik yang berlangsung di Amerika Serikat sembari menyiapkan langkah antisipatif.
“Kita siap untuk menghadapi semua kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat. Kita lihat perkembangannya,” ujar Prabowo di Washington DC, dikutip Minggu (22/2/2026).
Prabowo menilai kebijakan tarif baru sebesar 10 persen masih berada dalam batas yang dapat dikelola oleh Indonesia. Menurutnya, besaran tarif tersebut justru relatif lebih menguntungkan dibandingkan skenario lain yang berpotensi lebih memberatkan.
“Saya kira ya menguntungkan lah (tarif 10 persen),” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut keputusan tarif 10 persen tersebut menjadi perhatian serius pemerintah. Meski ada putusan Mahkamah Agung AS, Indonesia akan berupaya mempertahankan tarif 0 persen yang sebelumnya telah disepakati Presiden Prabowo dengan Trump.
“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” kata Airlangga.
Ia menjelaskan, sejumlah produk agrikultur seperti kopi dan kakao menjadi prioritas dalam kesepakatan tarif 0 persen. Komoditas tersebut dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap kinerja ekspor nasional.
Selain sektor agrikultur, skema tarif 0 persen juga mencakup sejumlah mata rantai pasok industri strategis, mulai dari elektronik, crude palm oil (CPO), tekstil, hingga berbagai produk turunannya.
Dengan langkah antisipatif tersebut, pemerintah optimistis Indonesia mampu menjaga stabilitas perdagangan dan daya saing ekspor di tengah perubahan kebijakan global yang dinamis.










