Komnas HAM bakal Punya Unit Penyidik, Menteri Pigai: Taringnya juga Naik
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memiliki unit penyidik sendiri. Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan, dengan kewenangan baru itu 'taring' Komnas HAM juga akan naik dan semakin kuat dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat.
Pigai sebelumnya telah bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026). Pertemuan itu membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Jadi kemungkinan setelah ada undang-undang yang baru ini, yang juga disetujui oleh Jaksa Agung, maka ke depan nanti akan ada penyidik di Komnas HAM," kata Pigai, dikutip Minggu (22/2/2026).
Dia menegaskan, keberadaan penyidik internal akan memperkuat kewenangan lembaga tersebut dalam menjalankan fungsinya.
"Jadi, Komnas HAM akan memiliki unit penyidikan dan juga penyidik di Komnas HAM. Dengan demikian taringnya juga naik, wewenangnya bertambah," sambungnya.
Menurut Pigai, dengan adanya unit penyidikan, Komnas HAM akan bekerja layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebut pola kerja lembaga tersebut bisa menjadi rujukan.
"Komnas HAM itu akan berlaku seperti KPK. Jadi tidak usah banyak nanya. Sederhana aja, copy paste aja seperti KPK," ujarnya.
Pigai memastikan, kementerian yang dipimpinnya tidak akan tumpang tindih dengan Komnas HAM. Dia menegaskan, kedua institusi memiliki fungsi yang berbeda dalam sistem penegakan HAM di Indonesia.
"Komnas HAM kan mengawasi pemerintah, kami semua termasuk Kementerian HAM juga. Kami kan pembangunan HAM, dia pengawas HAM ya, jangan sampai salah ya, kami yang bangun, lembaga Komnas HAM yang awasi," ucap dia.
Sebelumnya, Pigai mengatakan, poin krusial dalam revisi UU HAM adalah pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM, khususnya untuk kasus pelanggaran HAM berat.
"Mereka menyampaikan bahwa apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat, ya," ujar Pigai.










