Sahroni Kembali Menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR, MKD Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Prosedur
Polemik muncul setelah Ahmad Sahroni kembali bertugas sebagai anggota dewan dan menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan, Sahroni telah selesai menjalani sanksi, sehingga bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan keputusan yang berlaku. "Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai Nasdem pada 31 Agustus 2025," kata Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026)
Lebih lanjut, legislator PAN ini menjelaskan bahwa MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR RI
"MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai Nasdem," ujarnya.Dengan mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin memastikan masa sanksi berakhir. "Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026," tuturnya.
Terkait penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI, Nazaruddin menyampaikan bahwa keputusan tersebut diusulkan oleh Partai Nasdem pada 19 Februari 2026.
Maka dari itu, ia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR sesuai dengan mekanisme di Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta Peraturan dan Tata Tatib DPR.
"Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai Nasdem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026," pungkasnya.










