BNN Rekomendasikan Larang Vape, Ini 5 Risiko Serius bagi Kesehatan

BNN Rekomendasikan Larang Vape, Ini 5 Risiko Serius bagi Kesehatan

Gaya Hidup | inews | Minggu, 22 Februari 2026 - 02:59
share

JAKARTA, iNews.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Rekomendasi ini muncul karena adanya dugaan penyalahgunaan vape yang diisi cairan atau liquid mengandung narkotika.

Dalam pembahasan rokok elektrik dari perspektif kesehatan, BNN bersama Kementerian Kesehatan, BRIN, dan BPOM menilai vape tidak bisa dipandang sebagai produk yang sepenuhnya aman. Cairan e-liquid diketahui mengandung nikotin serta berbagai zat kimia lain yang bersifat toksik dan berpotensi karsinogenik.

Vape atau rokok elektrik memang semakin populer, terutama di kalangan remaja dan dewasa muda. Banyak yang menganggap vape lebih aman dibanding rokok konvensional, padahal sejumlah penelitian menunjukkan risikonya tetap serius bagi kesehatan.

Berikut lima bahaya vape yang perlu diketahui, dirangkum iNews Media Group, Sabtu (21/2/2026).

1. Merusak Paru-Paru

Cairan vape mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin, serta perasa buatan. Saat dipanaskan, bahan tersebut dapat menghasilkan zat berbahaya yang masuk langsung ke saluran pernapasan.

Pada 2019, muncul kasus penyakit paru-paru serius yang dikenal sebagai EVALI (E-cigarette or Vaping Product Use-Associated Lung Injury) di Amerika Serikat. Kondisi ini menyebabkan sesak napas, nyeri dada, hingga gagal napas dan menjadi peringatan global tentang risiko penggunaan vape.

2. Menyebabkan Kecanduan Nikotin

Sebagian besar produk vape mengandung nikotin, zat adiktif yang juga terdapat pada rokok tembakau. Nikotin memengaruhi sistem saraf pusat dan dapat menimbulkan ketergantungan dalam waktu relatif singkat.

Pada remaja, paparan nikotin berisiko mengganggu perkembangan otak yang masih berlangsung hingga usia 25 tahun. Dampaknya dapat memengaruhi kemampuan belajar, memori, serta kontrol emosi.

3. Meningkatkan Risiko Penyakit Jantung

Nikotin dalam vape dapat meningkatkan tekanan darah dan mempercepat detak jantung. Zat ini juga menyebabkan penyempitan pembuluh darah yang memicu gangguan sirkulasi.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya risiko penyakit jantung dan stroke. Risiko ini tetap ada meski pengguna tidak mengonsumsi rokok konvensional.

4. Mengandung Zat Kimia Berbahaya

Sejumlah penelitian menemukan uap vape dapat mengandung formaldehida, asetaldehida, serta logam berat seperti nikel, timbal, dan timah yang berasal dari elemen pemanasnya. Paparan berulang terhadap zat-zat tersebut berpotensi merusak organ tubuh.

Beberapa zat itu bahkan dikategorikan sebagai karsinogen atau pemicu kanker. Risiko gangguan kesehatan bisa meningkat jika penggunaan dilakukan dalam jangka panjang.

5. Berdampak Buruk bagi Remaja dan Ibu Hamil

Penggunaan vape pada remaja tidak hanya memicu kecanduan, tetapi juga dapat mengganggu konsentrasi dan kestabilan emosi. Efeknya bisa berdampak pada prestasi akademik dan perkembangan psikologis.

Sementara pada ibu hamil, nikotin berisiko mengganggu perkembangan janin. Paparan zat tersebut dapat meningkatkan risiko kelahiran prematur maupun bayi dengan berat badan lahir rendah.

Dengan berbagai risiko tersebut, rekomendasi BNN agar vape dilarang menjadi perhatian serius. Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap anggapan bahwa vape lebih aman, karena bukti ilmiah menunjukkan produk ini tetap membawa ancaman bagi kesehatan.

Topik Menarik