Prabowo Respons Tarif Trump Jadi 10 Persen: Saya Kira Menguntungkan

Prabowo Respons Tarif Trump Jadi 10 Persen: Saya Kira Menguntungkan

Terkini | inews | Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:32
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto merespons Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang akan menandatangani tarif 10 persen untuk impor dari seluruh negara. Keputusan itu diambil usai Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan tarif impor yang diberlakukan Trump secara sepihak.

Prabowo mengatakan keputusan tersebut akan menguntungkan Indonesia.

“Saya kira ya menguntungkanlah. Ya, kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan,” kata Prabowo di Washington DC, AS, Sabtu (21/2/2026).

Dia menegaskan, Indonesia akan siap untuk menghadapi segala keputusan yang diambil pemerintah AS.

“Ya kita siap untuk menghadapi semua kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat, ya kita lihat perkembangannya,” ujar dia.

Diketahui, Trump akan menandatangani Instruksi Presiden untuk memberlakukan tarif 10 persen di atas tarif normal yang sudah dikenakan terhadap negara-negara di seluruh dunia. Ketentuan itu akan berlaku dalam beberapa hari mendatang.

Langkah Trump tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebijakan tarif globalnya.

Diketahui, enam hakim MA pada Jumat (20/2/2026) memutuskan membatalkan dikebijakan tarif global Trump yang telah berlaku hampir setahun, melawan tiga yang menolak.

Mayoritas hakim menyatakan Trump tidak memiliki kewenangan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres. 

Dalam pertimbangannya, MA AS menegaskan kewenangan mengenakan tarif berada di tangan Kongres, terlebih AS tidak dalam kondisi perang atau darurat nasional yang membenarkan penggunaan IEEPA. 

Trump menuduh putusan itu dibuat MA karena dipengaruhi oleh kepentingan asing.

"Negara-negara asing yang telah menipu kita selama bertahun-tahun sangat gembira. Mereka sangat senang, dan mereka menari-nari di jalanan, tapi mereka tidak akan menari lama. Itu yang bisa saya pastikan," kata Trump usai mengecam putusan MA tersebut.

Tak cuma itu, Trump juga akan melakukan penyelidikan dagang tambahan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Di bawah UU tersebut, presiden berwenang mengenakan tarif terhadap negara yang dianggap melakukan praktik perdagangan tidak adil, tidak masuk akal, atau diskriminatif.

“Keputusan mereka salah, tetapi itu tidak masalah, karena kita memiliki (payung hukum) alternatif sangat kuat,” kata Trump.

Topik Menarik